SEKOLAH KESETARAAN
Sekolah ini merupakan sekolah Formal berbasis Masyarakat yang setara penghargaannya dengan sekolah pendidikan Dasar dan Menengah pada Umumnya, pelaksanaan operasional sekolah kesetaraan ini di Fasilitasi dan di Lindungi secara hukum (Resmi) oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional.
Sekolah Kesetaraan di peruntukan Bagi Warga Negara Indonesia yang tertinggal Pendidikannya yang di sebabkan oleh beberapa faktor :
1. Faktor Usia (Usia sekolah Formal 7-22 Thn, atau hitungan Normal SD s/d SMA)
2. Faktor Kesibukan Pekerjaan
3. Putus Jenjang (Tidak Melanjutkan ke tingkat Lebih Atas, Misal dari SD-SMP, SMP-SMA)
4. Putus belajar di tengah Jalan (Droup Out).
DASAR HUKUM SEKOLAH KESETARAAN
Beberapa Landasan Hukum Pendidikan Kesetaraan
* UNDANG-UNDANG DASAR 1945
* UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
* HADITS RASULULLAAH SAW
* PERATURAN PEMERINTAH
o No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
o No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
o No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
o No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
* INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994t entang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
* KEPUTUSAN MENTRI
o Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
o Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
o Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.
IJAZAH
Ketika Seseorang terkena masalah dengan faktor faktor di atas tadi, maka konsekwensinya Tidak Mempunyai Izajah.
FUNGSI IJAZAH
Fungsi Izajah adalah sebagai tanda bahwa seseorang telah menempuh pendidikan sesuai dengan Jenjang dan lamanya proses Pendidikan yang ada di Indonesia (Contoh SD:6Th, SMP:3Th, SMA:3Th).
Fungsi Lainnya Untuk melanjutkan Ke Jenjang yang lebih Tinggi, Untuk melamar pekerjaan, untuk kenaikan Tingkat/Jabatan. dll.
JENJANG SEKOLAH KESETARAAN
Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Suasana pembelajaran kejar PAKET C di PKBM Nurul Iman Leuwiliang Bogor
PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran Sekolah kesetaraan bersifat Flexsibel bisa di lakukan dengan :
* Tatap Muka/Tutorial
* Moduler
* On Line By WEB
UJIAN KESETARAAN
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA.
PELAKSANAAN UJIAN
Terdapat 2 Gelombang/2 X Ujian dalam satu tahun yaitu :
Gelombang I yaitu antara Bulan Juni/Juli
Gelombang ke II antara Bulan Oktober/November.
PENDAFTARAN SETIAP HARI
Salah satu Sekolah yang menerima Pendaftaran Program Kejar Paket A (Setara SD), B (Setara SMP), dan C (Setara SMA) adalah PKBM Nurul Iman, yang beralamat di Jln Raya Karacak Leuwiliang KM 3
Bogor.
Bagi yang Berminat, Informasi lebih lanjut Silahkan Hubungi :
Andri Gunawan, S.Ag, MM
081574391701 (SMS/Phone)
email : mr.andrigunawan@gmail.com
SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA..UNTUK MENGIKUTI UJIAN TAHUN INI..TIDAK USAH GENGSI DAN MALU KALAU BELUM MEMILIKI IJAZAH KAMI SIAP MENOLONG ANDA...
(Pesan Saya Hati hati terhadap PENIPUAN PENGURUSAN IZAJAH dalam waktu singkat karena Kalau yang Ini RESMI dan ada PROSES UJIAN..!)
Jumat, 22 Oktober 2010
SEKOLAH KESETARAAN_PAKET B (SMP) & C (SMA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar